You Are Here: Home » Nasional » Mendagri: RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) Masih Dikaji

Mendagri: RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) Masih Dikaji

Jakarta, Kahaba.- Sejauh ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih mempelajari Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tengah diusung oleh Komisi II DPR RI.

Mendagri Gamawan Fauzi

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyampaikan masih perlu melakukan kajian tentang RUU ASN. “Kami ingin rapat lagi terkait RUU ini,” ujarnya dalam acara Komisi II DPR RI yang berjudul ‘Workshop Membedah ASN’ di Jakarta, Rabu (3/10), seperti yang dilansir oleh Tribunnews.com.

 Rencananya Kemendagri dijadwalkan akan melakukan rapat kembali, karena ada suara yang pro dan kontra terkait RUU ini. Menurut Gamawan, persoalan beda pendapat ini tidak menyentuh aspek prinsipil. Perbedaan pendapat ini hanya pada ranah teknis saja.

“Memang masih ada hal-hal yang perlu dibulatkan, terutama teknis. Kalau prinsip tidak lagi perlu dibahas,” ucap Gamawan.

Lebih jauh, Mendagri menjelaskan bahwa untuk persoalan yang masih menjadi perdebatan, diantaranya adalah terkait apakah RUU ini akan menjadi UU yang menggantikan UU Kepegawaian yang lama, atau hanya melengkapi UU Kepegawaian yang sekarang ini telah ada.

“Misalnya seperti bagaimana kalau calon bupati atau wakot masuk aturan kepegawaian, kepegawaian promosi, bagaimana jika ada pegawai dihukum pidana. Apa akan dimasukkan dalam UU ini atau hanya subtitusi saja, atau lebih pada pengisian jabatan,” ujarnya. [Tribunnews.com/DH]

Comments (7)

  • Muhammad Tahirullah

    Demi kewibawaan aparatur negara, kami mendukung, agar RUU berikut dengan petunjuk teknisnya cepat terselesaikan, kami menunggu dengan sepenuh hati.

    Balas
  • Asap Saefudin

    demi wibawa dan kharisma sebagai abdi dan aparatur negara kami dengan sepenuh hati kami sangat mendukung dan sangat kami tunggu, tetapi mohon dengan penuh kebijakan dan sosialisasi yang tepat guna

    Balas
  • Mau Aurelius

    kami menuggu yb terbaik demi negara dan bangsa

    Balas
  • noor rahman

    Lanjutkan

    Balas
  • agus

    saya setuju ! semoga bangsa indonesia merdeka didalam kemerdekaan 45, karena masih banyak masyarakat kita yg menderita di dlm memperjuangkan negeri sendiri seperti honorer ( semua honorer ), berharap yg tdk pasti dri hari ke tahun kapan dan kapan? sedangkan kebutuhan dari hari kehari semakin meningkat suguh…. semoga dgn adanya UU ASN ini tdk ada lagi penjajahan didalam negeri sendiri
    SATU UNTUK INDONESIA NEGERIKU YG TERCINTA………….

    Balas
  • dikdik

    secara substansi sdh oke ! masalah teknis adalah hal operasional, berarti sebentar lagi RUU menjadi UU. Aparatur Sipil Negara, akan menjadi manusia bermartabat, kalau msih ada KKN, maluuuu !

    Balas
  • dikdik

    UU ASN, merupakan Undang Undang yang mengatur Aparatur Sipil Negara yang Rasional.

    Balas

Leave a Comment

© 2013 Kahaba.info

Scroll to top